PEMILU 2024

Sampai Hari Keempat, Belum Ada Parpol Mendaftarkan Bacaleg

Kampar | Minggu, 07 Mei 2023 - 17:32 WIB

Sampai Hari Keempat, Belum Ada Parpol Mendaftarkan Bacaleg
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni bersama Komisioner memberikan keterangan tentang pendaftaran bacaleg oleh parpol di Kantor KPU Kampar, Bangkinang, Jumat (5/5/2023). (KPU KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Memasuki hari keempat, Jumat (5/5/2023) kemarin pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kampar, Jalan Tuanku Tambusai No 69 Bangkinang Kota hingga pukul 16.00 WIB, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan nama-nama bacaleg-nya ke KPU Kabupaten Kampar.

Padahal, pendaftaran sudah dibuka sejak pukul 08.00 WIB, Kamis (4/5/2023). Anggota KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan menjelaskan, bagi Partai Politik yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar caleg DPRD Kabupaten Kampar, harus terlebih dahulu mengunggah seluruh persyaratan bakal caleg ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).


"Apabila semua dokumen yang dipersyaratkan sudah diunggah ke aplikasi, maka mereka harus segera memasukkan dan mencetak formulir pengajuan daftar bakal calon, lalu menyerahkan formulir tersebut ke KPU Kabupaten Kampar," jelas Ahmad Dahlan.  

Lanjut Dahlan, daftar bakal calon harus disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan dari pengurus pusat Parpol peserta Pemilu.

“Semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Setiap Parpol maksimal dapat mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap Dapil, serta wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. Setiap  tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.

Berikut simulasi penghitungan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kampar sebanyak 45 kursi dibagi menjadi 6 daerah pemilihan (Dapil) yakni Dapil Kampar 1 sebanyak 9 kursi dengan keterwakilan perempuan 3 orang, Dapil Kampar 2 sebanyak 8  kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang.

 Dapil Kampar 3 sebanyak 5 kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang, Dapil Kampar 4 sebanyak 11  kursi dengan keterwakilan perempuan 3 orang.  Dapil Kampar 5 sebanyak 6  kursi dengan keterwakilan perempuan 2 orang dan Dapil Kampar 6 sebanyak 6 kursi dengan keterwakilan 2 orang.

KPU Kabupaten Kampar akan membuka masa pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Kampar oleh parpol peserta Pemilu 2024 dari  1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook