POLITIK

Ketua KPU Kampar Imbau Pengurus Parpol Lengkapi Administrasi

Kampar | Rabu, 03 Agustus 2022 - 13:04 WIB

Ketua KPU Kampar Imbau Pengurus Parpol Lengkapi Administrasi
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Ketua KPU Kampar Maria Aribeni mengimbau pengurus partai politik (parpol) di Kabupaten Kampar untuk menyiapkan semua administrasi sesuai yang dilaporkan ke pengurus partai di pusat.

Maria Aribeni menjelaskan, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 bahwa pendaftaran partai politik dilaksanakan satu pintu melalui KPU RI pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022. Setelah persyaratan pendaftaran parpol dinyatakan lengkap dan diterima, KPU langsung melanjutkan dengan melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dari 2 Agustus–11 September 2022. Vermin dilakukan oleh KPU RI dan KPU kabupaten/kota.


"Apa saja yang akan diverifikasi administrasi, KPU kabupaten/kota sifatnya menunggu informasi dari KPU RI melalui aplikasi Sipol," jelas Maria Aribeni saat dijumpai di Kantor KPU Kampar, Bangkinang, Selasa (2/8/2022).

Maria Aribeni menjelaskan, ada beberapa kategori parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024, antara lain, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen hasil pemilu terakhir ditetapkan menjadi peserta pemilu jika lolos verifikasi administrasi.

Juga parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah nasional hasil pemilu terakhir yang memiliki  dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota. Dan partai baru yang ditetapkan oleh Kemenkumham, ditetapkan menjadi peserta pemilu apabila lolos verifikasi administrasi dan faktual.

"Jika merujuk Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, pada Pasal 27 dijelaskan bahwa verifikasi administrasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda parpol dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat," jelas Maria.

Maria menambahkan, jika pada saat vermin, parpol belum memenuhi syarat (BMS), maka akan ada tahapan verifikasi perbaikan dokumen pada tanggal 15–28 September 2022. Jika dalam masa perbaikan dianggap memenuhi syarat (MS) maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

"Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2022–4 November 2022. Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota," kata Maria.

Menurut Maria, selain itu juga untuk memastikan kepengurusan memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di setiap tingkatan, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta memastikan memiliki kantor tetap sampai akhir masa tahapan pemilu  selesai.

"Penetapan partai politik dilakukan pada 14 Desember 2022 sekaligus pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 apabila telah lolos seluruh tahapan verifikasi," jelas Maria Aribeni.

 

Laporan: Kamruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook