Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap

Kampar | Selasa, 02 Agustus 2022 - 11:49 WIB

Pengedar dan Kurir Sabu Ditangkap
Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil meringkus pengedar dan kurir narkoba di Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (29/7/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil meringkus pengedar dan kurir narkoba, dari tangan pelaku berhasil diamankan 25 paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan kini terjadi pada Jumat (29/7) sekitar pukul15.00 WIB di Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Berhasil diamankan dua orang pelaku yaitu, KU (31) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar diduga seorang bandar narkoba. Sedangkan pelaku AN (31) warga Sidodadi, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pelaku diduga sebagai kurir narkoba.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Dari hasil penggeledahan pelaku berhasil diamankan 25  paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 11.28 gram), korek api, 2 timbangan digital, 2 ball plastik bening, sendok sabu, kaca pirek dan dua unit HP," ujar Aprinaldi, Senin (1/8).

Kejadian ini berawal Jumat (29/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar berhasil mengamankan pelaku KU. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat ditemukan 25  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Lalu Tim Ojoloyo melakukan interogasi kepada pelaku KU dan mendapatkan narkotika jenis sabu melalui perantara dari AN.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.(kom)


 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook