PNS di AS Resmi Dilarang Pakai TikTok, yang Bandel Bakal Kena Sanksi

Internasional | Jumat, 30 Desember 2022 - 06:00 WIB

PNS di AS Resmi Dilarang Pakai TikTok, yang Bandel Bakal Kena Sanksi
PNS di AS resmi dilarang pakai TikTok. (INTERNET)

WASHINGTON DC (RIAUPOS.CO) – Belakangan ini beredar desas-desus bahwa otoritas di Amerika Serikat (AS) bakal melarang hadirnya aplikasi TikTok di lingkungan pemerintahan mereka. Dengan kata lain, seluruh pekerja di kalangan pemerintah yakni para PNS setempat diharamkan untuk menggunakan aplikasi bikinan Cina itu di ponsel mereka.

Sekarang, TikTok secara resmi dilarang di perangkat apa pun yang dimiliki dan dikelola oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS, menurut Reuters. Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) dilaporkan memberi tahu semua anggota parlemen dan staf mereka melalui email bahwa mereka harus menghapus aplikasi dari perangkat mereka, karena dianggap berisiko tinggi karena sejumlah masalah keamanan.


Setiap orang yang terdeteksi memiliki aplikasi jejaring sosial tersebut di ponsel mereka akan dihubungi untuk memastikan itu dihapus, dan unduhan apa pun di masa mendatang dilarang.

“Kantor Keamanan Siber telah menganggap aplikasi seluler TikTok berisiko tinggi bagi pengguna karena sejumlah risiko keamanan,” kata departemen itu dalam email yang dikirimkan kepada para pekerjanya dilansir via TechRadar.

Siapa pun yang bekerja di bawah ruang lingkup tersebut harus segera menghapus aplikasi dari perangkat mereka. Atau jika nekat dan membandel, mereka berisiko dihubungi oleh Kantor Keamanan Siber COA dan sanksi berat menanti.

Larangan itu juga akan segera meluas ke organisasi lain di dalam pemerintah AS. RUU pengeluaran omnibus USD 1,66 triliun baru-baru ini, yang sekarang berada di persetujuan Presiden AS Joe Biden, termasuk larangan yang lebih komprehensif, mencegah semua perangkat yang dikelola federal menginstal aplikasi yang sekarang terkenal itu.

Sebagai informasi juga, larangan ini terjadi setelah Senat dengan suara bulat memilih untuk menyetujui Undang-Undang No TikTok pada Perangkat Pemerintah yang diperkenalkan oleh Senator Josh Hawley (R-Missouri).

Seperti yang dicatat Reuters, 19 negara bagian juga telah melarang atau setidaknya sebagian melarang peng-instal-an dan penggunaan aplikasi pada perangkat staf yang mereka miliki atau kelola. Ketika omnibus disahkan, Juru Bicara TikTok Brooke Oberwetter mengatakan kepada Engadget bahwa perusahaan kecewa karena Kongres telah memutuskan untuk melarang TikTok di perangkat pemerintah. Juru bicara TikTok menyebutnya sebagai isyarat politik yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan kepentingan keamanan nasional.

TikTok mendapatkan popularitas besar akhir-akhir ini dan sekarang dianggap sebagai platform media sosial nomor satu di dunia. Namun, itu dimiliki dan dioperasikan oleh ByteDance, sebuah perusahaan perangkat lunak Cina, dan mengingat kebijakan Cina terhadap privasi, manajemen data, dan hak asasi manusia, itu segera menarik perhatian dari pemerintah AS.

Akibatnya, pada tahun 2020, mantan presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang menyatakan TikTok adalah “ancaman” dan melarang perusahaan AS bertransaksi dengan aplikasi tersebut. Pada saat itu, pemerintahan Trump bahkan mencoba memaksa perusahaan untuk menjual operasinya di AS kepada pembeli domestik, dalam upaya untuk menjaga data yang dihasilkan di tempat dan dilindungi dari kemungkinan eksfiltrasi oleh pemerintah Cina.

Sementara perusahaan dan pemerintah Cina membantah adanya kesalahan penanganan data, awal bulan ini ByteDance mengkonfirmasi bahwa karyawannya mengakses data pengguna milik jurnalis, dalam upaya untuk mencari tahu siapa yang membocorkan serangkaian informasi tertentu.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook