JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Cina kembali balas dendam. Pada Selasa (17/3/2020), Cina mencabut izin tiga perusahaan media Amerika Serikat (AS). Keputusan itu datang setelah AS memperketat regulasi bagi lima media Cina.
Pemerintahan Xi Jinping memerintahkan agar New York Times, Washington Post, dan Wall Street Journal yang izinnya bakal habis tahun ini untuk keluar dan menyerahkan akreditasi mereka dalam waktu sepuluh hari. Hal tersebut dilaporkan bakal memengaruhi 13 jurnalis yang bekerja di sana.
Kemudian, kantor perwakilan tiga media tersebut, ditambah dengan perwakilan Voice of America, diwajibkan untuk melaporkan data pegawai, keuangan, dan aset. Cina juga melarang empat media tersebut untuk melakukan liputan di wilayah otonomi khusus seperti Hongkong dan Makau.
"Cina bukanlah pencari masalah, tapi kami tak pernah takut dengan masalah. Kami mengimbau AS agar segera mengakhiri mental Perang Dingin," ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang kepada The Guardian.
Cina tak takut mengakui bahwa itu adalah aksi balas dendam. Bulan lalu pemerintah AS mengubah status lima media Cina menjadi lembaga perwakilan Cina. Dengan begitu, perusahaan tersebut harus mendapat persetujuan pemerintah sebelum bisa membeli atau menyewa tempat. Mereka juga harus melaporkan pergantian personel seperti kantor diplomatik lainnya.
Pemimpin media yang diblokir ikut meradang. Direktur Eksekutif Washington Post Marty Baron mengatakan bahwa keputusan Cina dilakukan di saat yang "tepat". Sebab, dunia harus tahu bagaimana kelanjutan dari kabar virus corona dari sumber persebarannya.
"Keputusan Cina jelas memperparah situasi darurat ini," ujar dia kepada CNN.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi