KAIRO (RIAUPOS.CO) - Setelah Prancis, kini giliran Mesir melarang penggunaan niqab atau cadar di sekolah. Aturan ini mulai resmi berlaku per 30 September mendatang saat tahun ajaran baru dimulai.
Aturan ini jelas mengundang beragam respons dari masyarakat Mesir. Sebab 90 persen populasi di Mesir merupakan umat muslim. Berbeda dengan Prancis yang sebagian besar beragama kristen.
Tentu dengan peraturan baru ini, sebagian masyarakat Mesir menentang aturan ini dan menganggap larangan penggunaan niqab dan cadar melanggar kebebasan beragama dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi Mesir.
Mereka menilai pemerintah tidak boleh mendikte warga soal berpakaian secara agama. Sementara itu, masyarakat yang mendukung aturan ini menganggap penggunaan niqab mengaburkan proses pendidikan yang seharusnya berjalan transparan.
Dikutip dari Wion pada Rabu (13/9), Menteri Pendidikan Mesir Reda Hegazy mengatakan larangan ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara masalah agama dan mejaga lingkungan pendidikan yang jelas.
Reda Hegazy menegaskan perempuan tetap boleh menggunakan hijab dan kerudung di sekolah namun tidak boleh menutup wajah dengan cara apapun.
"Segala bentuk penutup rambut yang turut menutupi wajah tidak dapat diterima dan penutup rambut harus sesuai dengan warna yang dipilih oleh pihak kementerian dan direktorat pendidikan wilayah setempat," kata Reda Hegazy.
Menteri Pendidikan Mesir itu menuturkan pelarangan penggunaan niqab dan cadar ini akan berlaku setidaknya sampai 8 Juni 2024 mendatang.
Ia menuturkan pihak pemerintah tetap memberikan kebebasan kepada siswi pelajar dan pengajar untuk menggunakan hijab atau tidak secara mandiri bebas dari pengaruh atau tekanan pihak luar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman