TERKAIT PENJUALAN MINYAK

Gelapkan Triliunan, Jutawan Iran Divonis Mati

Internasional | Senin, 07 Maret 2016 - 10:32 WIB

Gelapkan Triliunan, Jutawan Iran Divonis Mati
Babak Zanjani

TEHERAN (RIAUPOS.CO) – Jutawan Iran, Babak Zanjani, kemarin dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah menggelapkan uang sekitar 2,8 miliar dolar AS atau lebih dari Rp37.000 triliun.

Zanjani meroket namanya ketika era pemerintahan Presiden Mahmoud Ahmadinejad. Dia mencari jalan untuk mendapatkan uang hasil penjualan minyak walaupun kebanyakan bank di Teheran ketika itu menghadapi tekanan sanksi ekonomi terkait program nuklir Iran.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru bicara Kehakiman Iran, Gholam Hossein Mohseni-Ejeie dalam sebuah jumpa pers mengatakan, pria berusia 41 tahun itu juga dituduh terlibat kasus penipuan dan kejahatan ekonomi. Dia juga diharuskan membayar denda kepada negara walaupun terancam hukuman mati.

Istimewanya lagi, proses persidangan kasus Zanjani diadakan di depan khalayak ramai dan hal seperti ini jarang terjadi bagi kasus menonjol di Iran.

Menurut AFP, kedua tertuduh yang lain juga divonis bersalah ‘’merusak muka bumi,’ kesalahan paling serius di antara kasus yang dikategorikan kejahatan di negara ini.  Artinya,mereka juga terancam hukuman mati.

‘’Pengadilan terdahulu menjatuhkan hukuman terhadap ke atas ketiga terdakwa serta memerintahkan mereka mengembalikan uang kepada kementerian,’’ kata Mohseni-Ejei, yang merujuk kepada kementerian perminyakan.(zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook