DI PENGADILAN MALAYSIA

Tak Terbukti Bunuh Kim Jong Nam, Terdakwa Tetap Divonis

Internasional | Senin, 01 April 2019 - 23:59 WIB

Tak Terbukti Bunuh Kim Jong Nam, Terdakwa Tetap Divonis
Terdakwa Doan Thi Huong. (Telegraph.co.uk)

“Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya,” katanya pada wartawan saat menangis di pengadilan. Kedua perempuan tersebut selalu bersikeras bahwa mereka tidak bersalah. Mereka mengatakan kalau mereka dijebak untuk melakukan pembunuhan dengan mengusapkan racun saraf mematikan pada wajah korban, yang mereka yakini hanya bagian dari acara lelucon di TV.

Koresponden BBC di Asia Tenggara, Jonathan Head, mengatakan bahwa putusan hari Senin (1/4/2019) menawarkan  Malaysia jalan keluar dari pengadilan pembunuhan yang memalukan tetapi juga akan dilihat oleh banyak orang sebagai keadilan bagi terdakwa yang tersisa. Namun, itu berarti tidak ada terdakwa yang memberikan kesaksian dan memberikan detail tentang bagaimana mereka terjebak dalam plot pembunuhan itu, atau tentang siapa yang merekrut mereka.(fay)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sumber: Indopos
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook