DI PENGADILAN MALAYSIA

Tak Terbukti Bunuh Kim Jong Nam, Terdakwa Tetap Divonis

Internasional | Senin, 01 April 2019 - 23:59 WIB

Tak Terbukti Bunuh Kim Jong Nam, Terdakwa Tetap Divonis
Terdakwa Doan Thi Huong. (Telegraph.co.uk)

KUALALUMPUR (RIAUPOS.CO) - Terdakwa yang diajukan ke pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia atas tuduhan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam akhirnya divonis hukuman tiga tahun empat bulan penjara. Sang terdakwa yang merupakan perempuan asal Vietnam itu sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah,bukan pembunuhan namun menyebabkan cedera yang berpotensi kematian.

Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman bersalah kepada perempuan bernama Doan Thi Huong itu, Dia ditangkap sejak ditangkap pada bulan Februari 2017. Namun pengacaranya mengatakan, berdasarkan hukum Malaysia dia dapat dibebaskan pada bulan Mei. Padahal Huong akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah atas pembunuhan tersebut.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasus ini menjadi ramai diberitakan dan menjadi perhatian dunia internasional ketika Kim Jong Nam disebut dibunuh di bandara Kuala Lumpur pada 2017 di siang hari dengan agen racun saraf VX. Perkembangan kasus tersebut secara efektif menyatakan tidak ada orang yang bertanggung jawab atas kematian Kim.

“Dia akan pulang pada minggu pertama bulan Mei,” kata pengacara Huong, Hisyam Teh Poh Teik pada wartawan saat pengadilan di Shah Alam, di luar ibu kota Malaysia. Ibu tirinya Nguyen Thi Vy mengatakan pada BBC Vietnam bahwa keluarganya sangat senang. “Kami merasa sangat bersyukur atas dukungan pemerintah, pengacara, dan masyarkat,” katanya.

Keputusan hakim datang setelah terdakwa lainnya asal Indonesia, Siti Aisyah, secara tiba-tiba dibebaskan bulan lalu, setelah adanya intervensi dari Jaksa Agung Malaysia. Harapan Huong untuk hasil yang sama yang hancur pada 14 Maret, ketika pihak berwenang menolak permintaannya untuk membatalkan dakwaan pembunuhan dan mengatakan pengadilannya akan terus berlanjut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook