Bank Indonesia telah meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada Merchan, baik toko, SPBU, rumah makan dan lain-lain. Apabila dalam penggunaan mesin EDC membebankan biaya transaksinya sebesar 0,15 persen dan 1 persen dari nominal di lapangan sebaiknya laporkan.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Adanya keluhan biaya administrasi dari penggunaan mesin EDC sebesar 0,15 persen hingga 1 persen membuat BI Riau angkat bicara. Pasalnya, BI melarang bank pemilik EDC untuk membebani biaya tersebut kepada konsumen. Jadi kalau ada merchant/toko (misalnya SPBU) mengenakan biaya tambahan ke pembeli, bisa dilaporkan kepada bank penerbit.
‘’Biaya 0,15 sampai dengan 1 persen itu namanya Merchant Discount Rate (MDR) yaitu biaya yang dibebankan oleh bank kepada merchant karena telah memanfaatkan fasilitas EDC bank,’’ ucap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI melalui Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Perwakilan Riau, Murdianto.
Disebutkannya, konsumen tidak boleh dibebankan dengan biaya transaksi dari penggunaan mesin EDC, dan konsumen dapat melaporkan ke bank terkait. BI dapat menegur, dan bila membandel mesin EDC bisa dicabut. ‘’Semua ini sudah diatur di dalam PBI 19/8/PBI/2017 tentang GPN,’’ tegasnya.(ayi)