Dewan Rekom Ukur Lahan Plasma Batu Bersurat

Interaktif | Selasa, 05 Maret 2019 - 11:07 WIB

Dewan Rekom Ukur Lahan Plasma Batu Bersurat
MEDIASI: Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Kampar dalam upaya mediasi sengketa lahan antara masyarakat Kelurahan Batu Bersurat dengan PT SATU, Senin (4/3/2019). (INTERNET)

BANGKINANG  (RIAUPOS.CO) - Mediasi sengketa lahan antara masyarakat Kelurahan Batu Bersurat dengan PT SATU memasuki babak baru, Senin (4/3). Sengketa yang disebabkan tumpang tindih tanah ini diperdengarkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Kampar.

Hadir dalam rapat, Kadis Perkebunan Bustan, Kasi DPM PTSP Kampar Yurnalis, Kabag Penataan Wilayah BPN Kampar Tangkas, Camat XIII Koto Kampar Rahmat Fajri beserta masyarakat dan sejumlah stakeholder terkait.

Baca Juga :Simpan Sabu-Sabu, Warga Batu Bersurat Dibekuk saat Duduk di Warung

Ketua Komisi A Repol yang memimpin rapat mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satu yang paling penting adalah rekomendasi pengukuran ulang lahan plasma milik masyarakat Batu Bersurat. Rekomendasi ini sendiri berdasarkan masukan dari sejumlah pihak yang hadir saat rapat. Yang tidak hadir hanya perwakilan PT SATU yang bersengkata dan PT CWIM yang menjadi mitra masyarakat.

‘’Kami meminta kepada pihak BPN segera melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dimiliki masyarakat Batu Bersurat. Pihak perizinan agar segera memanggil PT SATU dengan teguran perihal tidak melakukan aktivitas di lahan sengketa. Jika PT SATU masih membandel dan tidak mengindahkan perintah bupati, maka perizinan dapat tidak mengeluarkan izin PT SATU,’’ sebut Repol di akhir rapat.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah fakta. Mulai dari lahan plasma masyarakat Batu Bersurat yang merupakan konpensasi atas proyek PLTA Koto Panjang seluas 1.250 hektare (ha). 

Terungkap, PT SATU baru memegang izin prinsip dan izin lokasi. Namun pengurusan izin selanjutnya tertahan karena sejumlah gejolak muncul. Termasuk gejolak masyarakat Batu Bersurat.

Karena terjadi tumpang tindih lahan masyarakat yang dikerjakan PT CIWM mitra KUD Batu Bersurat dan izin lokasi PT SATU, Camat XIII Koto Kampar Rahmat Fajri menginginkan adanya duduk bersama antara sejumlah pihak. Intinya menurut Fajri, hak masyarakat Batu Bersurat dapat cepat dipenuhi.

‘’Kami berharap nantinya duduk bersama dengan BPN dan stakeholder terkait untuk sama-sama kita ke lapangan. Kita ukur lagi, hingga bisa tahu yang mana hak masyarakat itu. Setelah itu jelas, nanti kami minta langsung diberikan masyarakat ini hak mereka, entah itu lewat prona atau jenis lainnya. Hanya dengan begitu nanti tidak ada lagi saling klaim lahan,’’ sebut Camat.

Sementara itu, Kabag Penataan Wilayah BPN Kampar Tangkas yang hadir memberikan dukungan. Pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk memperjelas duduk perkara dan hak atas tanah yang disengkatan. Namun yang pertama menurutnya tentu melapor dahulu ke pimpinannya di BPN.

‘’Upaya kami yang pertama akan menyurati pimpinan wilayah berdasarkan surat pemanggilan Ketua DPRD Kampar ini bahwa masih ada permasalahan di Batu Bersurat atas izin lokasi PT SATU. Mumpung ini HGU-nya belum dikeluarkan, bisa ditunda dulu prosesnya,’’ sebut perwakilan BPN ini.

Hasil rapat itu sendiri sedikit memberikan kelegaan kepada kelompok tani Batu Bersurat. Masyarakat hanya ingin menuntut hak mereka. Karena lahan yang mereka sebut diserobot PT SATU tersebut merupakan hak milik mereka.

‘’Yang paling penting, itu adalah tanah yang diberikan pemerintah yang merupakan bagian dari ganti rugi atas pembangunan PLTA. Rumah dan tanah kami ditenggelamkan, jadi plasma pemberian pemerintah inilah yang kami harapkan,’’ ujar Hermansyah, tokoh masyarakat Batu Bersurat yang diamini warga lainnya.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook