‘’Cepat atau lambatnya penunggalan data Adminduk itu, kita sifatnya hanya menunggu dan terus lakukan koordinasi Dirjen Dukcapil Kemendagri. Karena data perekaman yang dikirim ke server pusat itu, sebelum ditunggalkan datanya, dilakukan verifikasi. Kalau seandainya namanya sama, pernah dua kali perekaman, itu langsung duplikat rekor, dalam artian tak bisa cetak KTP-el, harus diurus ke pusat,’’ tuturnya cepat lambatnya data Adminduk itu telah online tergantung pusat.
Irpan mengatakan, saat ini bukan persoalan masalah penunggalan data perekaman KTP-el yang telah dikirim ke pusat, tetapi terhitung 20 Agustus 2017 lalu, Disdukcapil Rohul telah kehabisan stok blangko fisik KTP-el
‘’Penunggalan data Adminduk (online, red), maksudnya warga yang telah perekaman KTP-el, dan datanya telah dikirim ke pusat, tapi sampai hari belum online di server Disdukcapil Rohul. Sehingga terpaksa menerbitkan Surat Keterangan (Suket) yang bersangkutan telah melaksanakan perekaman KTP-el, agar dapat mengurus keperluan administasi di instansi pemerintahan dan swasta,’’ katanya.(epp)