Bupati Tegaskan OPD Kelola Retribusi Gunakan Silok

Infotorial | Jumat, 27 Mei 2022 - 20:00 WIB

Bupati Tegaskan OPD Kelola Retribusi Gunakan Silok
Bupati Kasmarni memimpin rapat tindak lanjut penerapan ETPD dan evaluasi penerimaan PAD khusus retribusi daerah tahun 2022 di Bengkalis, Rabu (25/5/2022). (DISKOMINFOTIK)

BENGKALIS -- Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan retribusi agar menggunakan sistem elektronik (Silok)

Apalagi beberapa bulan lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bengkalis telah melakukan penggunaan transaksi pembayaran pajak daerah secara elektronik, yakni menggunakan QRIS. Namun dalam pelaksanaannya masih ada perangkat daerah yang belum memanfaatkan QRIS.


"Kami menegaskan kepada semuanya, agar menggunakan sistem digital yang telah kita luncurkan," ujar Bupati Kasmarni saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Penerapan Elektronik Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Evaluasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus retribusi daerah tahun 2022, Rabu (25/5/ 2022).

Bupati Kasmarni juga mengingatkan, terkait implementasi ETPD ke depannya tidak terbatas dalam transaksi pembayaran pajak dan distribusi daerah semata, tetapi harus dapat dikembangkan dalam transaksi ekonomi lainnya seperti pusat wisata, pembayaran zakat dan lain-lain.

"Meskipun fakta di lapangan biasa masyarakat masih memilih melakukan transaksi jalur, tapi paling tidak kita sudah menyiapkan infrastrukturnya," ucap bupati yang bergelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas itu.

Dijelaskan Kasmarni, penerapan ETPD telah diluncurkan penggunaannya pada tanggal 25 November 2021. Selain memberikan kemudahan, Pemkab Bengkalis juga ingin mengubah transaksi pendapatan dan belanja daerah yang selama ini menggunakan cara tunai menjadi non tunai berbasis digital termasuk pajak daerah dan retribusi daerah.

Tujuannya, sambung Kasmarni, guna meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah, sehingga mengurangi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pada sistem belanja daerah.

"Artinya dari penerapan ETPD yang telah kita lakukan ini untuk kegiatan pembayaran pajak daerah sudah bisa kita lakukan secara digital melalui kanal pembayaran yang telah disediakan seperti teller bank, mobile banking dan e-Commerce serta QRIS," tegas Kasmasrni.

Hadir dalam rapat yang ditaja oleh Badan Pendapatan Daerah, di Pekanbaru ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Asral Mashuri, Pimpinan Bank Riau Syariah serta beberapa kepala perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis.(ifr)

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook