BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 dan Pengukuhan Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan plakat apresiasi Program Pemberantasan Korupsi kategori Pemulihan dan Penertiban Aset Kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Bertempat di Balai Serindit Gubernuran Provinsi Riau, Rabu (24/5/2023).
Penyerahan plakat apresiasi tersebut diserahkan oleh Pimpinan KPK-RI Alexander Marwata dan diterima langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni.
Hadir dalam Rakor tersebut, Irjen Kementrian Dalam Negeri diwakili Wastama Itjen Kemendagri RI Drs H Azwan, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP RI Iskandar Novianto, serta Forkopimda Provinsi Riau, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Gubernur Riau Syamsuar dalam sambutannya saat membuka rakor tersebut memberikan, apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas Program Pencegahan Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK dan Inspektorat Provinsi Riau.
"Atas komitmen pencegahan korupsi, maka kami meminta kepada KPK untuk terus memberikan arahan dan bimbingan kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Riau dalam upaya pencegahan korupsi, untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Gubernur.
Sementara itu, Bupati Bengkalis Kasmarni yang didampingi Plt. Sekda Ersan Saputra TH, Inspektur H. Radius Akima, Kaban Bapeda Rinto, Kadis Diskominfo Hendrik Yatmoko, Sekretaris Inspektur Dedy Kurniawan, Sekretaris BPKD Firdaus dalam kesempatan itu menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2023 di Provinsi Riau.
"Dengan adanya kegiatan ini lebih mengingatkan semua pihak pentingnya regulasi dan segala ketentuan untuk dipatuhi dalam bekerja khususnya bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis," ujar Kasmarni.(ifr)
Laporan: Abu Kasim
Editor: Eka G Putra