Ikuti Rakor Stranas PK, Sekda Bengkalis Sampaikan Progres Data Terkini

Infotorial | Rabu, 06 Juli 2022 - 21:00 WIB

Ikuti Rakor Stranas PK, Sekda Bengkalis Sampaikan Progres Data Terkini
Sekdakab Bengkalis H Bustami HY mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau pada Selasa (5/6/2022). (DISKOMINFOTIK BENGKALIS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna mendukung dan mewujudkan Indonesia bebas korupsi, Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau pada Selasa (5/6/2022).

"Untuk itu, pemberantasan korupsi tidak bisa secara fiktif dengan berhasil guna dan berdaya guna, akan tetapi dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat daerah sendiri," ujar  Sekdaprov Riau Hariyanto.


Dilanjutkan Hariyanto, dengan dukungan ini bisa menjadi pintu bagi kita untuk melakukan pencegahan korupsi saat ini. Apalagi selama ini KPK sudah menangani dan melakukan pencegahan korupsi di Republik Indonesia dengan berbagai hal, salah satunya dengan mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas PK dengan luar biasa.

"Makanya, dengan rakor ini kami berharap, masing masing Sekda menyampaikan progres pelaksanaan aksi kebijakan satu peta dan pelibatan masyarakat sipil dalam pelaksanaan aksi, agar kita dapat mencapai beberapa output, yaitu ditetapkannya kawasan hutan 100 persen Terintegrasinya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Online Single Submission (OSS), lalu terintegrasinya izin lokasi (Ilok) perkebunan sawit dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit dan terintegrasinya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) di masing masing daerah.

Sementara itu, Sekda Bengkalis  Bustami HY menyampaikan, pertama terkait kelapa sawit sampai dengan triwulan IV yaitu bulan ke-18 dari Stranas PK ini telah terdaftar sebanyak 256 perusahaan, sedangkan untuk Izin Lokasi (Ilok) perkebunan sawit jumlah dokumen lebih banyak dari jumlah perusahaan dikarenakan terdapat 1 perusahaan memiliki lebih dari satu izin lokasi, sehingga tercatat saat ini 401 dokumen Ilok.

Kedua, lanjut Bustami, terkait jumlah dokumen Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit lebih sedikit dari dokumen Ilok dikarenakan IUP yang terdaftar banyak tergabung dalam dokumen Ilok.

Sedangkan untuk laporan Stranas PK dalam sektor perkebunan sampai akhir 2021, telah dikubikasi sebanyak 394 dokumen, dengan persentase terkubikasi sebesar 68,26%, dan untuk dokumen IUP yang dilaporkan sebanyak 350 dokumen dengan terkombinasi dengan persentase sebesar 57,81 persen.(ifr)

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook