Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi Terkait PI 10 Persen SKK Migas

Infotorial | Rabu, 05 April 2023 - 12:32 WIB

Komisi II DPRD Bengkalis Gali Informasi Terkait PI 10 Persen SKK Migas
Komisi II DPRD Bengkalis saat rapat guna menggali informasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau terkait PI 10 persen SKK Migas, awal April 2023. (HUMAS DPRD BENGKALIS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Menunjuk keseriusan terhadap penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Komisi II DPRD Bengkalis menggali informasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau, pada Jumat (1/4/2023).

Participating  Interest (PI)  merupakan  keikutsertaan  badan  usaha termasuk  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk  usaha tetap  dalam  pengelolaan  hulu  Migas  melalui pengalihan Participating Interest (PI).


Ketua Komisi II  DPRD Bengkalis  H. Adri mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi sejalan dengan beralihnya Blok Rokan dari Chevron ke PHR terkait penunjukan BUMD oleh Provinsi Riau ke kabupaten sekaligus meminta gambaran kapan hasil PI 10 persen  bisa dinikmati oleh kabupaten/kota.

Terkait hal ini, Sekretaris ESDM Muhammad Hasanalutfi menjelaskan proses pengalihan PI 10 persen  Wilayah Kerja SKK Migas terdiri dari 12 tahapan dan BUMD yang akan mengelola PI 10 persen wilayah Riau adalah perusahaan Riau Petroleum.

Menurut Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, keterwakilan kabupaten/kota bisa melalui Pemkab secara langsung atau BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemkab. Nantinya akan dibuat kesepakatan bersama antara bupati dan gubernur terkait keterwakilan dan besaran saham masing-masing kabupaten/kota. Menurut BPKP untuk menerima hak-hak dari PI 10% ini harus dilakukan penyertaan modal diawal pada perusahaan.

Ikut mendampingi, Syahrial selaku Wakil Ketua DPRD menanggapi dalam konteks peraturan, DPRD berhak menyampaikan pendapat kepada kepala daerah bahwa sangat beresiko menunjuk BUMD yang selama ini Track Recordnya tidak sukses ketika pemerintah meletakkan saham.

"Dengan adanya penyertaan modal yang berarti Resource nya dari APBD, tentunya akan melalui tahap pembuatan Perda di DPRD, di dalam Perda tersebutlah nanti dibuat indikator apabila kepala daerah ingin menunjuk perusahaan daerah yang mewakili Kabupaten Bengkalis, seperti tidak ada bermasalah di manajemen keuangan, sudah memberikan profit kepada pemerintah daerah, dan lainnya," jelas Syahrial.(ifr)

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook