RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 174 kepala sekolah TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri dan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilantik dan diambil sumpahnya, Rabu (30/3). Dari pelantikan tersebut, terjawab sudah kekosongan sekitar 95 kepada sekolah di lingkungan Disdikbud Inhu. Sebab, kekosongan kepala sekolah saat itu dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), sempat berlangsung sekitar dua tahun lebih.
Pada pelantikan yang dipusatkan di Kantor Bupati Inhu tersebut, terdapat sebanyak 25 orang diantaranya dikembalikan sebagai guru biasa. Bahkan dari 174 orang kepala sekolah yang dilantik, didominasi oleh dari unsur perempuan. Pelantikan dan pengambilan sumpah kepala sekolah itu, dipimpin Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE yang diwakilkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhu, H Syahruddin SSos.
Dalam arahan bupati yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhu, tidak ada menyinggung tentang imbauan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang baik dan benar. Sebab sebelumnya, pengelolaan dana BOS tersebut sempat bermasalah dan diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat pada tahun 2020 lalu. Bahkan dalam prosesnya, sempat terjadi pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Inhu.
"Mudah-mudahan amanah yang disematkan pada pundak saudara, membawa manfaat baik dan hasil yang maksimal dalam upaya meningkatkan mutu, relevansi dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah," sebut H Syahruddin S.Sos MT membacakan amanat Bupati Inhu.
Dengan amanah ini pula semakin mempertebal semangat pengabdian untuk mengawal upaya pemenuhan standar nasional dalam penyelenggaraan pendidikan demi satu tujuan mulia yakni ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena bangsa yang maju, bangsa yang unggul sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Sedangkan manusia yang berkualitas sangat ditentukan oleh pendidikannya. Dimana, pendidikan menjadi solusi untuk memutus mata rantai kemiskinan antara generasi. "Untuk itulah pemerintah terus berupaya memeratakan akses pendidikan dan percepatan wajib belajar 12 tahun pada jenjang pendidikan dasar dan menengah," tambahnya.(kas)