RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dua kecamatan, masing-masing Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Batang Peranap dalam wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), bakal dibangun gedung Kepolisian Sektor (Polsek).
Di mana, jelang pembangunan gedung, telah dilakukan studi kelayakan. Saat ini, dua kecamatan pemekaran tersebut masih tergabung dengan Polsek induk. Untuk Kecamatan Rakit Kulim, tergabung dengan Polsek Kelayang. Sedangkan Kecamatan Batang Peranap, tergabung dengan Polsek Peranap.
Jika di dua kecamatan tersebut dibangun gedung Polsek, maka dalam wilayah hukum Polres Inhu terdapat 12 Polsek jajaran. Hanya untuk Kecamatan Rengat dan Kecamatan Sungai Lala yang belum terdapat Polsek. Untuk Kecamatan Rengat, masih dibackup Polres Inhu, sedangkan Kecamatan Sungai Lala berinduk ke Polsek Pasir Penyu.
"Persiapan pendirian Polsek, Kepala Bagian (Kabag) Strajemen Biro Perencana dan Anggaran (Rorena) Polda Riau, AKBP Osva SIK MSi didampingi Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi telah turun ke lapangan akhir pekan kemarin," ujar Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Ahad (30/1).
Pejabat penting Polda Riau dan Kapolres Inhu dan jajaran turun untuk menggelar studi kelayakan terhadap rencana pembentukan dan pembangunan Polsek di dua Kecamatan tersebut. Bahkan telah melakukan pertemuan dengan sejumlah stakeholder terkait di dua kecamatan tersebut.
Seperti di Kecamatan Batang Peranap, seperti yang disampaikan Kapolsek Peranap, Iptu Emir Maharto Bustarosa STK SIK MH dalam pertemuan saat itu mengatakan bahwa, jarak tempuh dari Polsek Peranap ke Kecamatan Batang Peranap sekitar 50 Kilometer.
Sudah sangat layak ada Polsek di Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, Kecamatan Batang Peranap memiliki luas sekitar 160.883 hektare dengan kondisi jalan tanah.
Camat Peranap yang diwakili Kasi Pemerintahan, Beny Aperta mengatakan, ketika masyarakat Batang Peranap bersedia menghibahkan lahan, maka rencana pembangunan Polsek semakin terbuka lebar.(kas)