RENGAT (RIAUPOS.CO) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) musnahkan obat dan makanan sebanyak 24.559 kemasan, Selasa (29/11/2022). Obat dan makanan tersebut dimusnahkan akibat tidak memenuhi ketentuan dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
Selain pemusnahan obat dan makanan, juga dilangsungkan silaturahmi dan pengenalan Kantor Loka POM di Kabupaten Inhu Jalan Indragiri, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Di mana, Loka POM di Kabupaten Inhu dengan wilayah kerja yakni Kabupaten Inhu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pada kesempatan itu terlihat hadir, Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE diwakili Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Elis Julinarti SKM MKes perwakilan Forkopimda, sejumlah mahasiswa, sejumlah pelaku usaha dan undangan lainnya.
Bupati Inhu melalui Kepala Dinkes, Elis Julinarti SKM MKes menyambut baik kehadiran Loka POM di Kabupaten Inhu. "Ini peluang bagi masyarakat khususnya pelaku usaha di Kabupaten Inhu untuk berkonsultasi dengan Loka POM tentang syarat dan ketentuan untuk makan dan obat," ujarnya.
Sehingga bagi pelaku usaha, tidak salah langkah untuk mendistribusikan makanan yang produksi hingga dapat dipasarkan. Begitu juga dengan obat-obatan yang dikelola secara tradisional seperti jamu dan lainnya, bisa didampingi Loka POM.
"Mari jadikan Loka POM sebagai mitra dalam mendukung UMKM yang memenuhi ketentuan hingga dapat meningkatkan kesejahteraan," harapnya.
Dalam pada itu, Kepala Loka POM di Kabupaten Inhu, Emi Amelia SFarm Apt MSc mengatakan bahwa, pemusnahan obat dan makanan kali ini merupakan hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhu periode bulan November 2021 hingga November 2022. "Dari 24.569 kemasan yang dimusnahkan dengan nilai ekonomi sejumlah Rp 278.151.495," ucapnya.
Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisonal dan suplemen kesehatan. Produk tersebut akibat tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan merusak kemasan produk. Kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah yakni PT Tenang Jaya Sejahtera, Bekasi Jawa Barat.
Lebih jauh disampaikannya, sesuai dengan Peraturan BPOM nomor 24 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan BPOM nomor 22 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BPOM, ditetapkan bahwa Loka POM di Kabupaten Inhu berlokasi di Kabupaten Inhu. "Sebelumnya Loka POM berkantor di Tembilahan. Karena sudah membawahi tiga kabupaten, maka Loka POM berkantor di Inhu," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman