Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Indragiri Hulu | Jumat, 26 Mei 2023 - 10:31 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, SIK. (ISTIMEWA)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu. Kedua tersangka diamankan disalah satu penginapan di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

Inisial kedua pelaku diantaranya, SL alias Wak Lobe (46) warga Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara dan YA alias Yoki (20), warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. "Keduanya berhasil diamankan pada Selasa (23/5) dinihari kemarin," ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Kamis (25/5).


Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di daerah itu. Bahkan kondisi itu, akhirnya diketahui salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu pada Kamis (18/5) pekan kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Atas informasi itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan melakukan penyelidikan. Dimana, hasilnya mengerucut kepada kedua pelaku. Bahan pada Senin (22/5) sekira pukul 01.00 WIB tim mendapat informasi, jika ada seorang laki-laki yang mencurigakan di SPBU Belilas.

Tim langsung menuju kesana hingga mengamankan seorang laki-laki berinisial YS alias Yoki. Namun ketika digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba. "Tidak ada barang bukti tapi ada 1 unit handphone android yang diakui Yoki milik SL alias Wak Lobe hingga tim terus melacak keberadaan Wak Lobe," ungkapnya.

Memang sebutnya, keberadaan pelaku Wak Lobe cukup licin yakni sering berpindah tempat. Sebab beberapa kali ditelusuri ketempat yang dibilangnya, Wak Lobe tetap tidak berhasil dijumpai.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 02.00 WIB, Wak Lobe ternyata berada di kamar salah satu penginapan di Belilas hingga berhasil diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 21,85 gram.

Selain narkoba seberat 21,85 gram, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, 2 pak plastik pembungkus sabu, 1 tas, 1 unit handphone android, 1 unit. Bahkan ikut diamankan sepeda motor Nopol BM 5601 BX dan uang tunai Rp 550 ribu.

Dari penangkapan itu, kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. "Masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal narkoba tersebut," terang Misran.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook