RENGAT (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat kotor, 25,07 gram.
Tiga tersangka kasus narkotika itu di antaranya berinisial, SS (46), HH (22) dan RA (26) sama-sama warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. "Tersangka diringkus di rumah SS pada Kamis (18/8)," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu (24/8).
Dijelaskannya, Ahad (14/8) sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana di Jalan Arjuna, Desa Candirejo sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren mengintruksikan sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Ketika itu, tim telah mengantongi satu nama yang diketahui sebagai pengedar yakni, SS.
Selang beberapa hari di lapangan, tepatnya pada Kamis (18/8) sekira pukul 17.30 WIB, keberadaan SS terdeteksi dan tengah bertransaksi sabu di rumahnya. Tanpa menunggu waktu lama, tim segera meluncur dan berhasil mengamankan SS bersama dua orang temannya yang sedang duduk di teras belakang rumahnya.
Tak jauh dari tempat SS duduk, ditemukan empat paket sabu siap edar yang diakui miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan satu paket sabu dikantong celana. Bahkan, penggeledahan berlanjut ke dalam kamar SS dan kembali ditemukan satu paket sabu yang dibalut tisu dalam tas yang ditaruh di atas kasur.
SS tak bisa mengelak lagi, setelah tim menemukan enam paket sabu. "Selain narkotika, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp11.527.000, handphone serta barang bukti lain berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," terangnya.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat