TERKAIT PEMBERIAN IZIN TERHADAP PT SSS

Bupati Inhu Kalah Atas Gugatan Warga

Indragiri Hulu | Senin, 21 Desember 2020 - 19:21 WIB

Bupati Inhu Kalah Atas Gugatan Warga
Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus SH MH (dua dari) bersama para pihak memimpin sidang lapangan atas gugatan yang diajukan warga atas pemberian izin kepada PT SSS, beberapa waktu lalu.(KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Rengat memutus atas gugatan masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ). Dimana, Bupati Inhu bersama tergugat lainnya kalah dalam perkara yang ajukan perwakilan warga daerah itu.

Dalam perkara yang diajukan David dan Slamet Waldi terkait tentang pemberian izin kepada PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) dikabulkan oleh pihak majelis hakim. Dari putusan tersebut, agar dilakukan peninjauan ulang terhadap izin yang diberikan.

"Benar, majelis hakim telah memutus perkara yang diajukan perwakilan warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Majelis hakim  menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH, Senin (21/12/2020).
Baca Juga :Tinjau Pelaksanaan MTQ, Bupati Semangati Peserta

Putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (10/12/2020) lalu dengan para tergugat diantaranya, tergugat I Bupati Inhu, tergugat II Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tergugat III Komisi III DPRD Kabupaten Inhu dan tergugat IV Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSA).

Atas putusan tersebut, menghukum tergugat I untuk melakukan peninjauan ulang izin usaha perkebunan produksi atas nama PT SSS di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Kemudian menghukum tergugat II untuk melakukan peninjauan ulang izin lingkungan PT SSS sebagaimana Surat Keputusan Kepala DLH Kabupaten Inhu Nomor : 58 tahun 2017 tentang izin lingkungan.

Karena diatas izin lingkungan itu ada kegiatan pembangunan dan pengoperasian pabrik kelapa sawit kapasitas 45 Ton per jam pada lahan seluas lebih kurang 16,40 Hektar di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Inhu. 

"Kegiatan itu dilakukan oleh PT SSS," tambahnya.

Selanjutnya, menghukum tergugat IV untuk melakukan peninjuan ulang atas Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 691/DPMPTSP/BP-IMB/V/2019 tanggal 27 Juni 2019. "Diakhir putusan itu, para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng yang sampai saat ini sejumlah Rp.3.026.000," terangnya.

Sementara itu kuasa hukum warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Dody Fernando SH MH dan Justin Panjaitan SH mengatakan bahwa, hal itu mengacu kepada materi gugatan yang diajukan, pertama, karena di bagian hulu Sungai Batang Lalo ada PDAM tepatnya di Desa Rimpian. Dimana bagian hulu sungai itu ada waduk PDAM dan sekitar 500 kepala keluarga bergantungan hidup kepada PDAM tersebut.

Kedua, persoalan jalan yang akan digunakan oleh mobil angkutan perusahaan tersebut. Sebab, di daerah itu terdapat jalan kabupaten dengan kapasitas 8 ton, sedangkan mobil truk angkutan CPO dengan tonase diatas 8 ton.

"Hendaknya para tergugat taat dan tunduk pada putusan pengadilan. Bahkan putusan ini sebagai pembelajaran kepada semua pihak terutama kepada investor dan pemerintah," tegasnya.

Dalam pada itu Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi belum bersedia berkomentar banyak. "Pemkab Inhu belum menentukan sikap. Karena setelah putusan diberikan waktu selama 14 hari, terima atau banding," ucapnya.

Laporan : Kasmedi (Indragiri Hulu)

Editor : M Ali Nurman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook