RENGAT (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) 2022 diusulkan naik 0,48 persen atau sebesar Rp14 ribuan. Sehingga UMK tahun 2022 menjadi sebesar Rp3.097.706.
Pengusulan kenaikan UMK Inhu pada tahun mendatang berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan daerah itu. Bahkan pengusulan tersebut sudah disetujui oleh Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE.
"Surat tentang rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 0,48 persen atau sekitar Rp14 ribu sudah ditandatangani Bupati," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Inhu Endang Mulyawan SHut MSi melalui Kabid Hubungan Industrial, Sutikno, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, setelah surat pengusulan kenaikan UMK ditandatangani oleh bupati, kemudian disampaikan kepada Gubernur Riau pada tanggal 18 November 2021 kemarin. Sehingga saat ini tinggal menunggu persetujuan dan penetapan UMK Inhu oleh Gubernur Riau.
Pihaknya memprediksi penetapan kenaikan UMK tersebut sudah akan disetujui oleh Gubernur Riau akhir bulan November ini. Sehingga setelah penetapan, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk diterapkan pada tahun 2022 mendatang.
Pelaksanaan rapat kenaikan UMK tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan tambahnya, dilaksanakan pada Senin (15/11/2021). Dimana Dewan Pengupahan tersebut terdiri dari unsur pemerintah sebanyak empat orang, pengusaha (APINDO) sebanyak dua orang, serikat pekerja sebanyak dua orang dan satu orang dari akademisi.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Erwan Sani