RENGAT (RIAUPOS.CO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat, menutup akses layanan kunjungan terhitung sejak Rabu (18/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tentang pencegahan dan penanganan virus corona.
Tidak itu saja, pada Rabu (18/3/2020,) juga dilakukan penyemprotan cairan Desinfectant disejumlah ruangan dilingkungan Rutan Rengat. "Menutup akses kunjungan ke Rutan Rengat sudah disosialisasikan selama dua hari dan hari ini pelaksanaannya," ujar Kepala Rutan kelas IIB Rengat Fuazi Harahap Amd IP SH MH, Rabu (18/3/2020).
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Puskesma Pekan Heran melalui dr Reza tentang penutupan akses kunjungan tersebut. Sehingga melalui koordinasi tersebut disosialisasikan tentang upaya pencegahan virus corona kepada warga binaan dan pihak keluarga.
Tidak itu saja, atas penutupan akses kunjungan tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikannya kepada Polres dan Kejari Inhu. "Sebanyak 604 warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk sementara terpaksa tidak menerima kunjungan," ungkapnya.
Memang sebutnya, hak dikunjungi bagi WBP sudah diatur dan diperbolehkan. Namun hal ini dibatasi mengingat dan mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Lebih jauh disampaikannya, dengan kondisi ini pihak Rutan Kelas II B Rengat tetap masih melayani barang titipan dari keluarga berupa makan dan pakaian. "Mungkin hal ini yang bisa mengobati rasa rindu antara WBP dengan keluarganya," terangnya.
Laporan: Kasmedi
Editor: Erizal