Mantan Polisi Edarkan 42 Paket Sabu

Indragiri Hulu | Jumat, 15 November 2019 - 10:09 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Mantan polisi berinisial Atn (37) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) bekerjasama dengan Polsek Peranap. Pasalnya, warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu ini diketahui pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sebanyak 42 paket sabu ukuran kecil seberat 18,31 gram. "Tersangka sudah lama diincar yang selama ini diketahui sebagai pengedar kelas kakap di daerah itu," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (14/11).


Penangkapan terhadap tersangka ATN yang juga mantan Polisi ini dilakuka pada Selasa (12/11) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB. Dimana tersangka ditangkap di sebuah rumah tempat persembunyiannya yang juga masih dalam wilayah Kecamatan Peranap.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Jaliper L Toruan beserta KBO Iptu Adam Malik dan sejumlah personel Polsek Peranap. Bahkan dari penangkapan tersangka langsung dilakukan pengembangan terhadap bandar dan pengedar lainnya.

Selain itu, tersangka selama ini juga sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu terkait aktivitas yang dilakoni tersangka sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. "Puncaknya Senin (11/11) malam, tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama," ungkap Paur Humas.

Ketika dilakukan penggerebekan disebuah rumah yang

Mantan Polisi Edarkan 42 Paket Sabu

dicurigai, ternyata benar, tersangka ada di tempat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sabanyak 42 paket Sabu siap edar dengan berbagai ukuran dengan total berat mencapai 18,31 gram.

Selain barang bukti berupa Sabu, Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, satu tas ransel dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. "Kuat dugaan, uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis Sabu," katanya.

Ditambahkan Misran, tersangka dipecat dari keanggotaan Polri juga lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Bahkan didukung oleh tes urin beberapa kali dengan hasil positif  hingga akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat pada bulan September 2016 lalu.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook