WAKIL Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil) H Syamsuddin Uti memimpin rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan sekretariat bersama (Satber) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Selasa (13/7).
Salah satu yang menjadi dasar pembentukan Satber, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3/2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8/2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan Peraturan Bupati (Perbup) Inhil Nomor 25 tentang Sekretariat PPNS maupun Perbup Inhil Nomor 24 tentang SOP PPNS.
Dengan dibentuknya Sekretariat PPNS nanti, maka akan dapat menjadi wadah pembinaan, koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas PPNS.
"Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS," kata Wabup Inhil H Syamsuddin Uti. Pasalnya, diketahui sejak 2010 sampai dengan 2020 ada 232 Peraturan Daerah dan 552 Perbup yang harus ditegakkan dan dikawal oleh PPNS.
Sebagaimana diketahui, saat ini penegakan Perda hanya sampai tahap pembinaan. Hal ini tentu tidak memberikan efek jera bagi pelanggar Perda. Maka itu jika PPNS mampu bekerja secara maksimal tentu juga dapat meningkatkan PAD.
"Dasar-dasar itu kita memandang perlu adanya sekretariat bersama,"urainya. Dia berharap jangan sampai ada benturan komunikasi sehingga Satpol-PP benar-benar mampu untuk mem-beckup Perda yang ada. Keberadaan Satber PPNS ditempatkan di Markas Satpol-PP.(adv)