RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima tembusan salinan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran kode etik dan netralitas ASN di daerah itu. Rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Inhu.
Di mana Bupati Inhu dalam hal ini selaku pejabat pembina kepegawaian atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku dua orang ASN di daerah itu. Rekomendasi KASN tersebut harus dilaksanakan 14 hari sejak diterima.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Rony Fitrian SIP ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tembusan tentang rekomendasi dari KASN. "Ada dua rekomendasi terpisah yang kami terima. Pada pekan ini rekomendasi untuk ASN inisial JR dan pekan lalu rekomendasi untuk ASN inisial MH," ujar Rony Fitrian, Kamis (13/8/2020).
Menurutnya, rekomendasi dari KASN tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Inhu. Di mana untuk MH terbukti melanggar kode etik dan perilaku ASN, sedangkan JR terbukti melanggar kode etik sebagai ASN.
Makanya, setelah melalui proses dan terbukti, Bawaslu merekomendasikan kepada KASN. Karena kewenangan memberikan sanksi terhadap kedua ASN di lingkungan Pemkab Inhu itu yakni KASN.
Atas perilaku kedua ASN tersebut, KASN merekomendasikan sanksi berbeda. Untuk ASN inisial MH diberikan sanksi moral. Pelaksanaan sanksi moral tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kemudian untuk ASN inisial JR diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. Untuk pelaksanaan sanksi untuk JR mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Makanya sebut Rony, apa bila keduanya belum menjalankan sanksi akan tertunda dan terkendala mengakses sistem aplikasi kepegawaian.
"Kami berharap kepada ASN hendaknya tidak ada lagi yang ikut berpolitik dan rekomendasi KASN sebagai bukti Bawaslu Inhu bekerja profesional," tegasnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi