RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polsek Peranap meringkus dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Pelaku selama ini beroperasi di Sungai Indragiri, Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap.
Kedua pelaku PETI itu berinisial NZ (42) warga Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang dan NP (31) warga Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Peranap di Desa Katipo Pura, Selasa (9/11) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Paur Humas Aipda Misran menjelaskan, Selasa (9/11) Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa STK SIK MSi bersama Kanit Reskrim Polsek Peranap bersama anggotanya turun ke lapangan untuk menyelidiki aktivitas PETI yang meresahkan warga Desa Katipo Pura.
Hanya beberapa jam saja di lapangan atau sekitar pukul 17.30 WIB, tim menemukan adanya aktivitas PETI. Dimana para pelaku melakukan penambangan emas ilegal di aliran Sungai Indragiri, Desa Katipo Pura.
Atas aktivitas pelaku, tim mengamankan dua orang laki-laki di antaranya NZ dan NP. "Selain dua tersangka, tim juga mengamankan sejumlah peralatan penambangan emas liar," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan itu yakni, 2 unit mesin merek Dong Feng, 2 unit keong, 2 unit NS spiral, 2 batang pipa paralon, 10 lembar karpet, 2 dulang. Selain itu juga ada 2 drum plastik, 2 botol air raksa dan 1 pentolan emas."Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," terang Misran.(kas)