RENGAT (RIAUPOS.CO) - Ratusan kios penampungan pedagang di Pasar Sri Gading Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya menjadi perhatian Komisi II DPRD. Karena berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Inhu banyak diantara pedagang yang tidak tau sumber biaya pembangunan kios yang ditempati.
Sementara pedagang yang menempati kios tersebut, pasca Pasar Sri Gading terbakar pada tanggal 13 Agustus 2013 lalu, dibebankan biaya sewa sebesar Rp3 juta per tahun. Bahkan hingga saat ini, belum diketahui kapan Pasar Sri Gading dibangun kembali. Demikian disampaikan Ketua II DPRD Kabupaten Inhu Dodi Irawan SHi.
"Sudahlah bangun kios sudah mulai rusak, pedagang di Pasar Sri Gading juga dibebani biaya sewa Rp3 juta per tahun," ujar Dodi Irawan SHi, Rabu (10/6/2020).
Untuk itu katanya, agar biaya sewa yang dibebankan kepada pedagang ada titik terangnya, maka Komisi II akan menjadwalkan turun bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu. Sehingga melalui turun bersama tersebut juga akan dapat diketahui kemana aliran biaya sewa kios tersebut.
Kemudian sebut Dodi, melalui turun lapangan bersama Disperindag juga akan diketahui apa yang menjadi kendala pembangunan Pasar Sri Gading pasca terbakar. Karena dari sidak yang dilakukan Ketua Komisi II, diantar pedagang juga mengaku sudah bayar uang pendaftaran untuk mendapatkan kios jika Pasar Sri Gading dibangun.
Sesuai rencana, turun lapangan bersama dengan Disperindag akan dijadwalkan pada pekan mendatang. Bahkan, hasil turun lapangan tersebut bisa saja dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD Kabupaten Inhu.
"Ini nasib ratusan pedagang yang sudah tujuh tahun terdampar di kios penampungan," tegasnya.
Dalam pada itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu Hikmat Praja ST MT membantah, bahwa pihaknya tidak ada melakukan pungutan uang pendaftaran bagi pedagang sebagai calon penerima kios. Kadisperindag menyatakan bahwa pungutan biaya pendaftaran itu dilakukan oleh asosiasi pedagang.
Begitu juga tentang biaya sewa kios sebesar Rp3 juta per tahun.
"Itu asosiasi pedagang yang mengutip dan menetapkan setiap biaya yang dikeluarkan pedagang," ujanya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra