RENGAT (RIAUPOS.CO) - Akhirnya, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang ditetapkan. Di mana, untuk memilih 40 anggota DPRD Inhu dibagi dalam lima Dapil atau bertambah dari sebelumnya yang hanya empat Dapil.
Penetapan lima Dapil ini merupakan usulan DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Inhu. "Benar, KPU RI telah mengeluarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota dewan dalam Pemilu tahun 2024," ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM, Selasa (7/2/2023).
Yenni Mairida juga tidak menampik, Dapil yang disetujui KPU RI merupakan usulan dari DPD II Partai Golkar Inhu. Namun pada saat uji publik, juga banyak disetujui para pihak. Di mana, KPU Inhu saat pengusulan tentang Dapil itu ada tiga opsi yang disampaikan kepada KPU RI.
Pasca penetapan Dapil sambungnya, pihaknya akan melanjutkan dengan mensosialisasikan kepada peserta Pemilu dan masyarakat. "Kita mengajak semua pihak termasuk rekan media untuk mensosialisasikan tentang penambahan Dapil ini," harapnya.
Lebih jauh disampaikannya, untuk alokasi kursi dari lima Dapil itu yakni, Dapil Inhu 1 sebanyak 10 kursi terdiri dari Kecamatan Rengat, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Kuala Cenaku. Dapil Inhu 2 sebanyak 8 kursi terdiri dari Kecamatan Seberida dan Kecamatan Batang Gangsal.
Dapil Inhu 3 sebanyak 6 kursi terdiri dari Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim. Dapil Inhu 4 sebanyak 7 kursi terdiri dari Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Kelayang. Dapil Inhu 5 sebanyak 9 kursi terdiri dari Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Lirik, Kecamatan Sungai Lala dan Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Di tempat terpisah, Sekretaris DPD II Partai Golkar Inhu, Sukirno mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik PKPU yang baru saja diterbitkan KPU RI. "Berarti semua pihak termasuk saat uji publik, mendengar aspirasi dari arus bawah," sebut Sukirno.
Untuk itu harapnya, dengan adanya PKPU nomor 6 tahun 2023 hendaknya memudahkan kerja-kerja teknis baik proses pemilihan ataupun nanti setelah para Caleg menjadi anggota DPRD. "Penambahan Dapil itu yakni pengabungan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim yang ada kaitan historisnya," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman