RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Bagi warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berminat ikut sebagai penyelenggara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dapat menyiapkan berbagai persyaratan.
Karena pada tanggal 15 Januari hingga 14 Februari 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu sudah memulai tahapan seleksi calon anggota PPK. Di mana untuk calon anggota PPK di setiap kecamatan diperlukan sebanyak tiga orang.
Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, jumlah anggota PPK yang diperlukan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 42 orang. "Di Kabupaten Inhu ada 14 kecamatan dan masing-masing kecamatan diperlukan tiga orang anggota PPK," ujar Yenni Mairida SE MM, Senin (6/1).
Menurut dia, bagi warga yang berminat sebagai penyelenggara pada tingkat PPK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat utama yang harus dipenuhi sebagai calon PPK itu, di antaranya tidak pernah menjadi anggota partai politik dan belum pernah menjabat anggota PPK selama dua periode.
Untuk itu sebutnya, dalam memenuhi keperluan tenaga PPK pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati mendatang, pihak KPU membutuhkan peran serta dari masyarakat. Sehingga bagi yang ingin mendedikasikan dirinya bagi proses demokrasi yang professional dan bermartabat dapat tercapai.
KPU Kabupaten Inhu sambungnya, akan melakukan perekrutan dan seleksi dengan transparan di setiap tahapan. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan PPK yang baik dan berintegritas. "Bagi masyarakat yang akan mendaftar, kiranya bisa langsung ke kantor KPU di Kabupaten Inhu," harap dia.
Dalam pada itu, KPU Kabupaten Inhu juga akan membuka seleksi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di mana seleksi PPS dimulai tanggal 15 Februari hingg 14 Maret 2020 mendatang. "Keperluan untuk PPK sebanyak lima orang per kecamatan dan PPS sebanyak tiga orang per desa/kelurahan," terangnya.(kas)