RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kekerasan hingga pemerkosaan yang dialami dua kakak beradik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya menjadi perhatian Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Tri Rismaharini. Mensos bersama rombongan turun langsung ke Kabupaten Inhu, Kamis (3/11).
Mensos Tri Rismaharini mengatakan bahwa, pihaknya memberikan bantuan berupa bantuan sembako, nutrisi, perlengkapan kebersihan, buku mewarnai dan mainan edukatif. "Bantuan ini juga hasil donasi untuk anak korban kekerasan fisik," ujar Mensos, Tri Rismaharini, Kamis (3/11).
Pihak Kemensos juga memberikan bantuan pemberdayaan kewirausahaan berupa bantuan usaha warungan kepada bibi korban. Karena saat ini, kedua korban tinggal bersama bibinya di Kecamatan Pasir Penyu.
Ke depan penanganan sosial sambungnya, hendaknya menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. "Kami juga berupaya menyiapkan rumah untuk korban dan hendaknya dapat di fasilitasi oleh pemda," harapnya.
Kasus ini mencuat dan viral di media pada Oktober lalu. Di mana kekerasan dan pemerkosaan itu dialami anak di bawah umur. Parahnya lagi, pelaku pemerkosaan dan kekerasan itu dilakukan oleh orang terdekat korban yakni ayah kandung dan ayah tiri korban.
Pemerkosa anak perempuan di bawah umur terjadi dan terungkap di Kabupaten Inhu, sedangkan kekerasan yang dialami laki-laki yang masih berusia 10 tahun terjadi di Kabupaten Kampar.
Tetangga korban, Hatta Munir di sela-sela kunjungan Mensos, mengatakan, pemerkosaan dialami anak perempuan berusia 12 tahun. Kejadian itu terungkap, ketika korban tidak tahan diperlakukan tak senonoh oleh ayah kandungnya berinisial YR (48).
"Kejadian itu diceritakan korban kepada rekannya pada bulan September lalu. Rekannya yang prihatin terhadap korban, juga diceritakan kepada ibunya. Ketika itu pula, ibu rekan korban membuat laporan resmi ke Mapolsek," ujar Hatta Munir.
Tanpa menunggu waktu lama, atas laporan tersebut, pelaku yang merupakan ayah kandung korban berinisial YR berhasil diamankan oleh jajaran polsek. Bahkan dari pengakuan korban, perbuatan tak senonoh itu dialaminya sejak dua tahun lalu atau sejak kelas 5 SD.
Ketika ayah kandung korban ditahan polisi, ternyata ibu korban berinisial DI (41) berangkat ke Pekanbaru menemui Zul. Bahkan pengakuan ibu korban sudah menikah dengan Zul dan tinggal di Kabupaten Kampar.
Dalam waktu sekitar satu bulan belakangan ini, adik laki-laki korban yang masih berusia 10 tahun ikut bersama ibunya dan ayah tirinya. Ketika itu pula penganiayaan dialami adik korban, mulai dari dipukul hingga disulut pakai api rokok.
Korban dianiaya pelaku, akibat minta uang jajan. Bahkan, atas kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan medis di rumah sakit di Pekanbaru.
"Dirawat sekitar lima hari di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dan ketika itu pula kejadian yang dialami korban terungkap," ungkapnya.
Bibi korban yang mengetahui kejadian itu, langsung membuat laporan resmi Polda Riau. "Sekarang sudah dibawa ke rumah bibinya dan keduanya sudah diasuh oleh bibinya. Di samping itu, selama ini para tetangga cukup prihatin kepada keluarga tersebut hingga sering memberikan bantuan," ungkapnya.
Saat penyerahan bantuan dan peninjauan tersebut, Mensos didampingi Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE, Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi dan sejumlah pejabat Inhu lainnya.
Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi SE pun menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Mensos dan jajarannya yang telah peduli dengan warganya.
"Alhamdulillah, atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas kepedulian Mensos bersama jajarannya," ucap Rezita.
Pihaknya juga akan menindaklanjuti berbagai kendala yang dihadapi korban. "Untuk pendidikan yakni anak perempuan pelaku hingga saat ini belum ada kendala tetapi tetap menjadi pengawasan pihaknya," ucapnya.
Kemudian untuk penanganan kesehatan adik korban yang mengalami lumpuh, juga akan ditangani langsung oleh Kemensos. "Anak laki-laki pelaku, akan dibawa Mensos ke Jakarta untuk perawatan lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran mengatakan, penanganan kasus pencabulan yang dilakukan YR tinggal dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Inhu. "Tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolsek dan berkas tersangka tinggal menunggu P21 (lengkap)," ujarnya.(kas)