Gelapkan CPO satu Truk, Polres Inhu Amankan Sopir Tangki di Kampar

Indragiri Hulu | Rabu, 02 Maret 2022 - 16:00 WIB

Gelapkan CPO satu Truk, Polres Inhu Amankan Sopir Tangki di Kampar
EP tersangka penggelapan satu mobil tanki CPO. (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak satu truk tangki. Di mana sebelumnya, EP (32) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat sempat kabur ke Kabupaten Kampar.

Hasil kejahatannya, pelaku sempat membeli satu unit sepeda motor, handphone jenis android dan cincin emas dan masih tersisa Rp5,5 juta dari Rp100 juta hasil penjualan CPO. "CPO yang digelapkan itu sebanyak lebih kurang 23.320 Kg milik PT Mekarsari Alam Lestari," ujar Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (2/3/2022).

Dijelaskannya, pelaku EP merupakan sopir truk tangki CPO dengan plat Nopol BM 8843 BU. Dimana pada Kamis (3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, Susanto salah seorang saksi dalam kasus ini yang juga pemilik truk ditelepon temannya.

Saksi mendapat informasi dari temannya bahwa, truk tangki bermuatan CPO yang dikendarai pelaku melintas di Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat. Bahkan mobil truk tangki tersebut juga  membawa mesin pompa.

Sementara, mobil truk tangki yang bermuatan CPO seharusnya melintas di Jalan Azki Aris Rengat.

"Untuk memastikan informasi tersebut, Susanto langsung menuju Desa Sungai Guntung dan menemukan truk tangki dalam kondisi kosong," ungkapnya.

Dengan kondisi itu, saksi meminta tolong kepada rekannya yakni Zainal Ali mewakili pihak perusahaan untuk melaporkan hal itu ke Polres Inhu.

"PT Mekarsari Alam Lestari  mengalami kerugian sekitar Rp349.800.000," tambahnya.

Atas laporan itu, Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Bahkan pada Jumat (18/2/2022), tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar.

Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MM mengintruksikan Kanit Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam SH segera ke Kampar.

"Pada Ahad (20/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan pelaku di Desa Subarak Kecamatan Gunung Sailan Kabupaten Kampar," ucapnya.

Ketika dilakukan pengembangan, untuk penadah CPO tersebut, Polres Inhu berhasil mengamankan. Bahkan saat ini penadah CPO tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook