Ketika blangko KTP-el habis sambungnya, pihaknya juga tidak dapat berbuat banyak. Pasalnya, mencetak blangko KTP-el tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Memang untuk pengadaan blangko KTP-el itu, Pemerintah Pusat merencanakan mencetak sebanyak 25 juta keping dan hal ini yang belum tuntas.
Untuk memudahkan pelayanan admintrasi kependukukan, pihaknya berharap ada kebijakan baru baik dari Pemkab Inhu maupun dari DPRD Kabupaten Inhu agar dapat menjadikan beberapa UPTD. Sehingga warga yang akan mengurus admintrasi kependudukan cukup melalui UPTD.
Apa lagi saat ini sebutnya, Provinsi Riau akan menghadapi pemilihan gubernur yang notabene setiap pemilih harus memiliki KTP-el. Disamping itu juga, Inhu akan menghadapi pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak.(das)