RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tersangka yang berinisial JM alias Ngin alias Budi (49). Pasalnya, warga Simpang Korindo Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal memiliki dan menyimpan 1 pucuk senjata api (Senpi) jenis FN tanpa izin.
Tersangka diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal dibantu tim Brimob Polda Riau pada Rabu (28/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB di Sungai Gansal Desa Seberida.
"Tersangka diamankan berawal dari laporan situasi Polsek Batang Gansal pada Rabu (28/9/2022) pukul 19.30 WIB yang diterima Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian SH," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (1/10/2022).
Untuk memastikan informasi tersebut sekaligus melakukan penyelidikan, Kapolsek bersama PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Eko Muji Sasongko SHum berserta anggotanya turun ke lapangan. Bahkan beberapa saat di lapangan, tim Reskrim Polsek Batang Gansal telah mengantongi satu nama yang diduga membawa dan memiliki senjata api, yakni JM alias Ngin alias Budi.
Bahkan tersangka yang sedang berada di sungai, juga tengah memegang senjata api jenis FN. "Karena tersangka dianggap cukup berbahaya, memegang senjata api, Polsek Batang Gansal berkoordinasi dengan komandan Brimob Polda Riau Kompi Batang Gansal," ungkapnya.
Selain itu, untuk mengamankan tersangka, tim membawa adik tersangka, Hardianto (46), warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal. Hal itu dimaksudkan agar dapat memujuk tersangka dan bersedia menyerahkan diri.
Sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata api. Kemudian 1 tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata. Namun ketika tersangka menyerahkan senjata api itu, magazine senjata itu jatuh kedalam sungai.
"Untung saja, senjata api dan tas pinggang tak ikut jatuh kedalam sungai. Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit senjata api jenis FN yang masih menyisakan 1 butir amunisi dan 1 unit tas pinggang berisi 1 butir amunisi serta sarung senjata dan tersangka saat menyerahkan diri tanpa ada perlawanan," tambahnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku resedivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Pencucian dengan kekerasan itu dilakukan di Medan serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
"Selain itu, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," terang Misran.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi