Bupati Terima Penghargaan KI Riau

Indragiri Hilir | Sabtu, 30 November 2019 - 10:16 WIB

Bupati Terima Penghargaan KI Riau

INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO) -- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menerima penghargaan keterbukaan informasi publik (Riau Award) 2019 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Kamis (28/11) malam.

Pada kesempatan ini, Pemkab Inhil dinilai cukup informatif dengan kategori kabupaten/kota. Oleh sebab itu satu predikat tersebut layak untuk diberikan KI Riau kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.


Ada 5 kategori KI Award yang diberikan terkait keterbukaan informasi. Diantaranya kualifikasi menuju informatif dan cukup informatif, terdiri dari kategori PPID utama pemkab/kota, PPID pembantu organisasi perangkat daerah, PPID BUMD, PPID partai politik dan kategori informatif untuk perguruan tinggi.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KI Riau Jufra Irawan yang disaksikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Prna) Edy Natar Nasution dan sejumlah kepala daerah penerima penghargaan serta pihak lainnya.

Bupati Inhil HM Wardan yang diwawancarai awak media usai menerima penghargaan mengatakan, bahwa anugerah komisi informasi cukup informatif yang diberikan kepada Pemkab Inhil tentunya menjadi motivasi dan daya dorong untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi.

"Kedepan supaya dapat lebih kita tingkatkan lagi," kata Bupati Inhil HM Wardan.

Dia juga mengimbau kepada seluruh stakeholder lain untuk saling bersinergi agar dapat melaksanakan tugas secara baik. Terutama yang berkaitan dengan informasi supaya dapat disebarluaskan kepada masyarakat secara umum.

"Pembangunan yang sudah kita lakukan, baik bersifat fisik non fisik termasuk informasi-informasi lain yang perlu disebarluaskan,"paparnya.

"Sementara sebelum itu, Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Prna) Edy Natar Nasution menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 informasi Provinsi Riau telah melakukan pemeringkatan dan penganugerahan atas pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik terhadap badan publik.

Tentunya menurut wagubri, dengan dilakukannya pemantauan terhadap badan publik seperti yang diamanatkan oleh UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan suatu metode.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook