INHIL (RIAUPOS.CO) -- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengingatkan para kepala desa soal dana desa. Kata bupati, merujuk pada ketentuan maupun perundang-undangan yang berlaku, seorang kades tidak dibenarkan mengelola keuangan desa.
Artinya, dana pembangunan desa hanya boleh di kelola oleh tim pengelola dana desa. Hal itu bertujuan agar tercipta sebuah pemerintah yang baik, bersih dan terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Ingat, ini harus benar-benar diingat oleh kades," tegas Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan dalam salah satu rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi program DMIJ Plus Terintegrasi, belum lama ini.
Secara teknis, lanjut bupati, seorang kades tidak memiliki kewenangan pengelolaan dana pembangunan desa baik yang bersumber dari APBD kabupaten, provinsi dan APBN. Dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Disini ada peran BPD di masing-masing desa. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaannya," sebutnya.
Secara hirarki, tugas kades memberikan pelayanan seluas-luasnya terhadap masyarakatnya. Sebab, kades dipilih dan mendapat amanah langsung dari masyarakat setempat.
Secara intenal, dalam pengawasan pengelolaan dana desa, dilakukan oleh inspektorat. Kemudian dikuatkan lagi melalui MoU antara pemkab dengam tim pengawal, pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D).(adv)