TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Unit Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama pihak Bea dan Cukai Tembilahan, berhasil mengamankan dua pelaku narkoba yang berstatus buron selama 6 bulan.
Kedua pelaku tersebut masing-masing F (53) dan A (38) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman. Mereka berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat, melalui Kasat Nakroba AKP Indra Lubis mengatakan, barang bukti (BB) jenis sabu yang berhasil diamankan dari para pelaku seberat 880,82 gram dan pil ekstasi 102 butir.
"Pelaku ini sudah kita cari sejak Februari 2022. Namun beberapa hari lalu, salah satu dari mereka berhasil kita pantau keberadaannya," jelas , Senin (15/8).
Setelah diketahui keberadaanya, Sat Res Narkoba Polres Inhil bersama Tim Bea dan Cukai Tembilahan, berhasil menangkap pelaku F pada Kamis (11/8) dinihari.
"Kebetulan pelaku A juga ada di lokasi yang sama. Sehingga keduanya berhasil diamankan," terangnya.
Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.(gem)
Laporan INDRA EFFENDI, Tembilahan