TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sebagai antisipasi penyebaran virus corona, seluruh sekolah mulai dari TK hingga SMP Negeri dan swasta di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) libur sejak 17 hingga 31 Maret 2020.
Hal ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan melalui Surat Edaran nomor /SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 atau juga disebut sebagai Covid 19.
Surat tersebut mempedomani Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid 19.
"Untuk sementara sekolah PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta tidak melaksanakan aktivitas belajar-mengajar hingga 31 Maret 2020," kata Bupati Inhil HM Wardan, Senin (16/3/2020) petang.
Kendati libur, Bupati berharap para peserta didik tetap diberikan tugas belajar di rumah. Dengan demikian mereka tidak tertinggal jauh terhadap pelajaran sekolah sesuai tingkat pendidikan masing-masing.
Artinya, pembelajaran tatap muka diganti dengan e-learning (belajar daring) dengan menggunakan Google Classroom, WA Group Mata Pelajaran, Rumah Belajar Kemendikbud, Ruang Guru atau jenis pembelajaran lainnya.
"Bagi orangtua harus mengawasi anak-anaknya jangan berkeliaran di luar dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah," tegas Bupati.
Libur tersebut, juga mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI no. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Hary B Koriun