INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, kembali mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa (DD) sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. "Meski sesuai dengan prinsip-prinsip dan tatanan hukum serta transparansi anggaran,"pesan Bupati Inhil HM Wardan, saat melaksanakan video conference dengan para camat dan kepala desa, terkait Sosialisai Program Jaga Desa di Tembilahan, belum lama ini.
Maka itu, prinsip transparansi, akuntabel, dan efektif harus menjadi perhatian bersama. Sehingga pengelolaan DD dapat lebih berkualitas dan efisien. Sehingga benar-benar bermanfaat.
Bersamaan dengan agenda tersebut, juga dilakukan penandatanganan MoU antara bupati dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tentang Penanganan dan Penggunaan Dana Desa dan Program DMIJ Plus Terintegrasi.
Serta penandatanganan MoU tentang Penyiaran Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa Desa di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Gemilang TV dan Gemilang FM, yang berada dibawah Diskominfopers Inhil.
Program Jaga Desa merupakan program yang dilaksanakan untuk pengelolaan penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Melalui program ini, diharapkan alokasi anggaran dana desa setiap tahunnya meningkat.
"Dan dapat dikelola secara baik dan optimal serta terhindar dari penyimpangan,"pesannya.
Program itu sendiri bertujuan untuk mencegah konflik sosial di tengah masyarakat yang heterogen. Maka diperlukan edukasi terhadap masyarakat sebagai upaya membangun Inhil yang semakin maju, bermarwah, dan bermartabat.
Sementara itu untuk program Jaksa Menyapa Desa merupakan sarana informatif yang berisi dialog interaktif sebagai edukasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal kinerja dari pihak kejaksaan.
Menurut bupati, program ini juga tidak kalah pentingnya untuk membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dalam upaya mewujudkan pengelolaan DD serta DMIJ Plus Terintegrasi yang efisien, efektif, dan akuntabel.(adv)