2019, UMK Inhil Ditetapkan Rp 2,7 Juta

Indragiri Hilir | Jumat, 09 November 2018 - 17:00 WIB

INHIL (RIAUPOS.CO)-Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2019 ditetapkan dengan angka sebesar Rp2.750.610.

UMK ini disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil Jalan Keritang Tembilahan, Rabu 7 November 2018 petang.

Dalam rapat tersebut dibahas secara bersama-sama, antara pemerintah, karyawan dan pengusaha yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

“UMK kali ini menjadi Rp 2.750.610 per bulan atau naik sekitar 8,3 persen bila dibandingkan tahun 2018 lalu,” kata Ketua  Dewan Pengupahan Inhil Drs Afrizal.

Dalam menentukan besaran kenaikan upah, pihaknya lanjut Afrizal, berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2) tentang Pengupahan.

‘’Artinya, kita tidak perlu lagi berdebat panjang lebar. Cukup dengan berpedoman pada rumus yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Dijelaskan Afrizal rumus tersebut dihitung berdasarkan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi inflasi nasional sebesar 2,88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen dapat hasil 8,3 persen.

Di mana hasil 8,3 persen dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan di Inhil Rp2.546.162, maka dapatlah hasil Rp204.456. Kemudian, angka diatas dijumlahkan, sehingga didapat hasil UMK Inhil sebesar Rp2.750.618.

Selanjutnya upah minimum yang telah disepakati ini akan diteruskan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan SK. Dengan demikian pada tahun 2019 upah minimum Rp2.750.618, sudah dapat diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Inhil.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Inhil H Masdar menegaskan, setelah ditetapkan dengan SK Gubernur maka UMK wajib diterapkan. Jika dalam pelaksanaannya, ada perusahaan yang melanggar makan dapat diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘’Dalam setiap tahun kita tetap upayakan adanya kenaikan, meskipun tidak terlalu besar,” sebutnya.

Kenaikan UMK sesuai dengan ketentuan hanya pada batas ambang 12 persen/tahun. Sedangkan untuk kenaikan UMK di Inhil masih dalam katagori sedang.(ind) 

(Laporan INDRA EFENDI, Tembilahan)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook