INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti (BB), Rabu (4/12). Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Inhil di Tembilahan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil H Susilo, pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan maksud agar barang yang dimaksud tidak dapat dipergunakan kembali. Oleh sebab itu dimusnahkan dengan cara menghancurkan, membakar, dan menguburnya.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kajari Inhil H Susilo.
Oleh karenanya, sebagai eksekutor, Kejari Inhil wajib untuk melakukan pemusnahan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN). Adapun BB yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu, ganja, senjata tajam dan handphone.
Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinurat, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Inhil yang telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kejaksaan selaku Eksekutor dari putusan kami telah melaksanakan tegasnya dengan sangat baik," sebut Ketua PN Tembilahan, Nurmala Sinurat.
Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhil H Aslimuddin, juga memberikan apresiasi yang sangat tinggi. Terutama terhadap penegakan hukum yang sudah dilaksanakan Kejari Inhil.
Meski di suatu sisi, dia mengaku sedih karena banyak masyarakat yang terlibat di dalam kegiatan-kegiatan yang negatif. Dia berharap ke depannya masyarakat menyadari bahwasanya perbuatan yang melanggar hukum adalah perbuatan negatif.
"Ada sanksi, baik di atas dunia maupun di akhirat kelak," terangnya.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil mengimbau kepada masyarakat agar menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran. Serta menyadari segala bentiuk kesalahan yang sudah di perbuat.(ind)