INHIL (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi tahun 2018, Jumat (1/3) petang.
Penyerahahan SK CPNS itu, disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil H Said Syarifuddin dan Kepala BPKPSDM Inhil H Fauzar dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Dari 329 CPNS tersebut, 210 merupakan tenaga pengajar, 89 tenaga kesehatan dan 30 orang tenaga teknis. Sebagai abdi negara, seorang CPNS memiliki tugas pokok yang wajib dilaksanakan.
Seperti melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
“Serta mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Bupati Inhil HM Wardan.
Dari sejumlah tugas pokok tersebut, bupati menekankan, dalam hal memberikan pelayanan seorang CPNS harus bersikap profesional, dan bukan malah menjadi orang yang minta dilayani.
Selanjutnya, sesuai dengan visi jangka panjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir, yakni “Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang Tahun 2025”, bupati meminta kepada para CPNS kala itu untuk berkolaborasi dan membangun sinergitas demi mencapai visi itu.
‘’Saudara harus mau dan mampu bekerja secara profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif,” pesannya. Lebih lanjut, setiap individu CPNS diwajibkan untuk senantiasa mematuhi aturan kepegawaian dan kode etik yang sifatnya mengikat.
Oleh karena itu, seorang CPNS jangan pernah melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Artinya, CPND harus selalu menjaga, mempedomani kode etik dan hal-hal yang menjadi rambu lainnya.
Yang juga tidak kalah pentingnya, penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang. Untuk itu dia mengingatkan, jika ada CPNS yang kedapatan mengkonsumsi narkoba agar diberikan tindakan tegas melalui pemecatan.
‘’Apabila ada PNS yang terbukti terlibat, baik secara langsung peredaran atau penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Tidak ada toleransi untuk itu,” tegasnya.
Bupati juga menekankan, kepada seluruh CPNS, supaya tidak mengajukan pindah tugas selama masa kerja 10 tahun. Karena hal tersebut memang sudah dipersyaratkan kepada CPNS sebelum diterima menjadi abdi negara.
“Ini merupakan salah satu syarat yang wajib dilaksanakan bagi setiap CPNS,” imbuhnya.(adv)