Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

Indragiri Hilir | Kamis, 03 Desember 2020 - 11:45 WIB

Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan bersama Bupati Inhil HM Wardan dan unsur forkopimda setempat saat menghadiri pemusnahan BB narkotika, Rabu (2/12/2020). (indra efendi/riaupos.co)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Sebagai bentuk komitmen terhadap kasus kejahatan narkotika, Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana sabu dan pil ekstasi, Rabu (2/12).

"Ini salah satu upaya kita dalam memberantas narkoba," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.


Adapun BB narkotika yang dimusnahkan meliputi 799,50 gram narkotika jenis sabu-sabu, 2.997 butir pil ekstasi, 195 gram serbuk ekstasi dan 380 butir Erimen (H 5).

"Dalam hal ini perlu adanya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena narkoba adalah musuh kita bersama," ungkapnya.

Lanjutnya, seluruh stake holder dan unsur masyarakat maupun orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Mengingat wilayah Inhil memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar menambahkan, bahwa BB narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan terhadap pelaku dengan inisial AS , DH dan HS.

AS dan DH berhasil diamankan Parit Landang  Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang, pada Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Sedangkan HS di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook