TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013 H Indra Muchlis Adnan, dilantik dan diambil supah menjadi advokat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Sebelum itu, Indra M Adnan terlebih dahulu diangkat menjadi advokat oleh Ketua Umum DPN Persadi Syam Daeng Rani SH. Hal itu merupakan pengabdian baru bagi yang bersangkutan.
Menurut Indra, keinginannya menjadi advokat atau lebih dikenal dengan sebutan pengacara, tidak lain untuk membantu masyarakat. Khususnya dari kalangan kurang mampu untuk mendapatkan pembelaan hukum.
"Mudah-mudahan apa yang menjadi niat baik saya untuk membantu masyarakat ini dimudahkan Allah," kata Indra kepada media, Kamis (30/9).
Tidak hanya itu, Indra juga telah mempersiapkan program untuk mencetak kader-kader advokat muda yang tangguh agar lebih siap dalam melakukan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.
"Sisa umur saya akan saya wakafkan untuk terus berbuat baik," sambung mantan Ketua DPD II Golkar Riau ini.
Ketua DPN Persadi Syam Daeng, menjelaskan pelantikan advokat dari Persadi adalah bukti legalitas publik secara defacto tentang keberadaannya. Artinya, Persadi sebagai organisasi advokat telah mendapat tempat dan kepercayaan.
Dimana pengambilan sumpah advokat sebelum menjalankan profesinya adalah amanah Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 101/PUU-VII/2009.(ind)