Pembebasan Ustaz Ba’asyir Tuai Pro-Kontra

Hukum | Minggu, 20 Januari 2019 - 11:16 WIB

Pembebasan Ustaz Ba’asyir Tuai Pro-Kontra
Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. (JPNN.COM)

Fickar pun mengingatkan presiden untuk berhitung kembali sebelum membuat kebijakan memberikan pembebasan tanpa syarat untuk napi. Apalagi, kebijakan itu masih asing di telinga masyarakat. Sesuai konstitusi, presiden hanya punya hak memberikan grasi, amnesti atau abolisi kepada napi. ”Jokowi harus berhitung cermat, jangan hanya pertimbangan elektabilitas politik saja.

Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meyakini kalau Ustaz Abu Bakar Ba’asyir masih punya pengaruh di kalangan kaum radikal. Buktinya, masih ada orang-orang yang mengunjungi ABB saat di penjara.  ”Punya pengaruh, buktinya waktu di Nusa Kambangan juga masih banyak yang datang kan. Tapi kan aparat sudah memitigasi itu,” ujar Moeldoko, kemarin. 

Mantan Panglima TNI itu mengingatkan, bahwa harus sangat berhati-hati untuk memberikan akses sekecil apapun kepada kelompok-kelompok radikal. Apalagi untuk sekadar kepentingan politik praktis. Karena itu bisa menjadi serangan balik yang mematikan.
Baca Juga :Tangis Bahagia Luhut saat Maruli Simanjuntak Dilantik Presiden Jadi KSAD

”Jadi saya pikir semuanya juga harus waspada tentang itu. Jangan karena politik praktis, mengakomodasi hal-hal seperti itu (akses kepada kelompok radikal, red) akan merugikan kita semuanya,” tegas dia. 

Sedangkan rencana pembebasan ABB, Moeldoko masih belum tahu secara detail. Tapi, dia yakin Presiden Jokowi tentu membicarakan keputusan besar itu dengan para menteri terkait. ”Presiden kan punya Menkopolhukam, punya Menkumham, menteri dan lain-lain. Saya pikir keputusan besar itu selalu melibatkan,” tambah dia.

Namun dia memastikan pula bahwa pemerintah tidak akan kendor dalam penanggulangan dan pengawasan kaum radikal. Bakal akan terus dipantau pihak-pihak yang terindikasi radikal. ”Komitmen presiden untuk tidak memberi ruang kepada kelompok radikal dan terorisme itu tidak pernah berubah,” tegasnya. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut merespon kebijakan pembebasan Ustaz Ba’asyir. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan pembebasan tersebut merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia. ’’Usulan pembebasan Ustaz Ba’asyir juga pernah disampaikan oleh Ketum MUI Kiai Ma’ruf Amin pada awal 2018 lalu,’’ katanya.

Zainut menuturkan, saat itu pertimbangan MUI meminta pembebasan Ustaz Ba’asyir lantaran faktor kesehatan dan kemanusiaan. Dia menuturkan, MUI meyakini keputusan Presiden Jokowi membebaskan Ustaz Ba’asyir tersebut setelah melalui pertimbangan panjang. 

Selain itu dengan keputusan tersebut, Zainut memandang pemerintah dalam menangani masalah terorisisme tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM). Kemudian juga menghormati harkat dan martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

MUI juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kejahatan terorisme. Sebab menurut dia terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman keselamatan bangsa Indonesia. ’’Bahkan tidak hanya bangsa Indonesia, tetapi juga dunia,’’ katanya.

Zainut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan-dugaan lain terkait pembebasan Ba’asyir tersebut. Sebab asumsi dan dugaan itu bisa mengaburkan esensi hukum yang harus netral dan berpihak pada nilai kemanusiaan serta keadilan.(tyo/jun/wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook