JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ustaz Abu Bakar Ba’asyir bisa mengakhiri masa hukuman lebih cepat. Itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan ustaz asal Solo, Jawa Tengah (Jateng) tersebut. Dengan demikian, Ustaz Ba’asyir hanya menjalani kurungan selama sembilan tahun dari hukuman penjara 15 tahun yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jokowi menyampaikan bahwa kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selain usianya yang sudah mencapai 81 tahun, kondisi kesehatannya juga terus mengalami penurunan.
“Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Garut, Jumat (18/1).
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu yang cepat. Namun sudah melalui pertimbangan yang matang. Termasuk mempertimbangkan aspek hukum dan keamanannya.
“Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril,” imbuhnya.
Guna memuluskan niatan itu, Presiden Jokowi mengutus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga penasihat hukum Jokowi–Ma’ruf Amin, Yusril Izha Mahendra untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, kemarin. “Semua pembicaraan dengan Ustaz Ba’asyir dilaporkan ke Jokowi, sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Ustaz Ba’asyir dari penjara,” ujarnya.
Yusril menjelaskan keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan matang. Termasuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan. Sebab, saat ini, usia Ustaz Ba’asyir sudah 81 tahun. Di sisi lain, kondisi kesehatannya pun semakin menurun.
”Sudah saatnya Ustaz Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan,” ujarnya.