KPK Tagih Idham Azis Selesaikan Kasus Novel

Hukum | Kamis, 31 Oktober 2019 - 18:19 WIB

KPK Tagih Idham Azis Selesaikan Kasus Novel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terpilihnya Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Idham Azis sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). KPK mengaku siap bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi.

“KPK berharap Kapolri ke depan bisa bekerjasama dengan lebih baik antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang lainnya. Karena kami juga punya nota kesepahaman bersama untuk saling membantu kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).


Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pun meminta Idham yang terpilih sebagai Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap penyidik hingga pimpinan KPK. Terlebih kasus penyerangan Novel yang menjadi prioritas Polri.

“Saya kira untuk kasus penyerangan Novel itu sudah merupakan perintah tegas dari Presiden dan ada waktu tiga bulan, terakhir kalau kita baca informasinya sudah ada laporan juga dari Polri pada presiden,” terang Febri.

Terlebih, hingga kini Polri pun belum juga mengungkap pelaku teror terhadap dua pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarif. Menurutnya, itu merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Misalnya ada teror terhadap rumah dua pimpinan KPK, meskipun rumah Ketua KPK disebut pada saat itu yang diletakkan di pagarnya itu adalah pakai bom, tapi di rumah Pak Laode ada Molotov yang dilempar saat itu,” ucap Febri.

Oleh karenanya, Febri mengharapkan Polri dapat serius menangani kasus penyerangan teror terhadap penyidik hingga pimpinan KPK. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penyerangan terhadap pegawai hingga pimpinan KPK.

“Ini tentu perlu dicari juga siapa pelakunya dan juga agar tidak ada teror-teror lain terhadap penegak hukum, baik terhadap pimpinan dan pegawai KPK ataupun institusi penegak hukum yang lain,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor : E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook