Hari Ini, Ditreskrimsus Agendakan Periksa HW Hutahaean

Hukum | Kamis, 31 Agustus 2017 - 05:30 WIB

Hari Ini, Ditreskrimsus Agendakan Periksa HW Hutahaean

KOTA (RIAUPOS.CO) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskirmsus) Polda Riau kembali akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Harangan Wilmar (HW) Hutahaean, Direktur PT Hutahaean atas dugaan pembukaan lahan perusahaan ini di luar Hak Guna Usaha (HGU). Pemeriksaan akan dilaksanakan, Kamis (31/8).

PT Hutahaean adalah satu dari empat korporasi yang diproses atas dugaan pelanggaran pembukaan perkebunan. Selain PT Hutahaean yang sudah dijadikan tersangka korporasi, perusahaan lainnya adalah PT Perkebunan Nusantara V dalam tahap penyidikan dan PT Seko Indah serta PT Ganda Hera dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rencana akan kembali diperiksanya HW Hutahaean ini diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau AKBP Edi Faryadi kepada wartawan, Rabu (30/8) kemarin.

’’Besok (hari ini, red) akan kita periksa. Ini pemeriksaan lanjutan,’’ kata Edi.

HW  Hutahaean Senin (14/8) lalu pernah diperiksa penyidik Ditreskirmsus Polda Riau.  Tak kurang dari 8 jam dia diperiksa sebagai saksi. Lahan yang membuat PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka korporasi ini terletak di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu  (Rohul) seluas 835 hektare. Penetapan tersangka ini sendiri merupakan proses lanjutan dari dinaikkannya penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penanganan kasus ini bermula dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) pada Polda Riau beberapa waktu lalu. Kala itu, ada 33 perusahaan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pembukaan lahan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook