Hari Ini, Ditreskrimsus Agendakan Periksa HW Hutahaean

Hukum | Kamis, 31 Agustus 2017 - 05:30 WIB

Hari Ini, Ditreskrimsus Agendakan Periksa HW Hutahaean

Pada Polda Riau, KRR sebelumnya menyampaikan bahwa ada 103.230 hektare kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan.

Selain itu jumlah kebun sawit tanpa HGU berjumlah sekitar 203.997 hektare. Akibatnya negara dirugikan hingga mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KRR dalam laporannya ke Polda Riau merincikan  lahan PT Hutahean terletak di Kabupaten Rokan Hulu dengan Izin lokasi 5.366 hektare dan HGU 4.584 hektare.  

Mereka menanam di dalam pelepasan kawasan dan didalam HGU 4.198 hektare. Lalu menanam di dalam pelepasan kawasan dan di luar HGU 262 hektare, menanam di luar pelepasan kawasan dan didalam HGU 141 hektare dan menanam di luar pelepasan kawasan dan di luar HGU 3.683 hektare.

Penyidik Ditreskrimsus dalam penanganan kasus PT Hutahaean sudah  melakukan cek lapangan ke lokasi yang diduga melanggar dengan membawa serta ahli di bidang tanah, lingkugan, planologi dan Kehutanan. Lahan yang menjadi masalah pada perkebunan PT Hutahaean di Dalu-Dalu  terletak di afdeling 8.

Penyidik menyebut sejauh ini perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti izin untuk usaha disana. Sementara Avdeling 8 PT Hutahaean ini yang digunakan tanpa izin berada di dalam kawasan hutan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook